Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Layanan Transportasi Umum Dishub Walesi
I. Pendahuluan
SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan layanan transportasi umum yang aman, efisien, dan ramah lingkungan di wilayah Walesi. Layanan transportasi umum yang dikelola oleh Dishub Walesi mencakup angkutan massal, transportasi berbasis aplikasi, serta kendaraan pribadi yang terintegrasi dengan sistem lalu lintas kota.
II. Tujuan SOP
- Menjamin keberlanjutan dan kualitas layanan transportasi publik yang aman, efisien, dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.
- Meningkatkan koordinasi antar berbagai moda transportasi.
- Meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan bagi pengguna transportasi umum.
- Memastikan pengelolaan lalu lintas yang baik, serta penerapan teknologi yang mendukung.
III. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup kegiatan pengelolaan layanan transportasi umum di seluruh wilayah Walesi, termasuk pengaturan jadwal, pemeliharaan kendaraan, pengelolaan lalu lintas, serta penyediaan fasilitas transportasi.
IV. Prosedur Operasional
- Penyediaan Layanan Transportasi Umum
- Rencana Jadwal dan Rute: Penyusunan jadwal dan rute angkutan umum dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tingkat kepadatan lalu lintas. Penyesuaian jadwal dilakukan secara berkala untuk memastikan layanan tepat waktu.
- Pemilihan Kendaraan: Pemilihan kendaraan dilakukan berdasarkan standar keselamatan, kenyamanan, serta efisiensi bahan bakar. Kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dishub Walesi.
- Pemeliharaan Kendaraan
- Pemeriksaan Rutin: Kendaraan yang digunakan dalam layanan transportasi umum harus menjalani pemeriksaan rutin setiap bulan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan baik.
- Perawatan Berkala: Pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dilakukan setiap tiga bulan atau sesuai kebutuhan, dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.
- Pengelolaan Lalu Lintas
- Koordinasi dengan Lalu Lintas: Dishub Walesi bekerja sama dengan Dinas Lalu Lintas untuk mengatur arus kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan barang, guna mengurangi kemacetan dan memperlancar mobilitas.
- Penerapan Teknologi: Sistem manajemen lalu lintas yang berbasis teknologi akan diterapkan untuk mengoptimalkan pengaturan lampu lalu lintas dan memantau kondisi jalan secara real-time.
- Pengawasan dan Evaluasi
- Pemantauan Layanan: Setiap layanan transportasi akan dipantau secara real-time melalui sistem pemantauan yang terhubung dengan pusat kendali. Evaluasi dilakukan setiap bulan untuk menilai kinerja layanan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
- Tanggapan terhadap Keluhan: Setiap keluhan dari pengguna transportasi umum akan diproses dalam waktu 3 hari kerja. Keluhan dapat disampaikan melalui aplikasi atau langsung ke kantor Dishub Walesi.
- Peningkatan Layanan dan Pelatihan
- Pelatihan Petugas: Petugas yang terlibat dalam pengelolaan layanan transportasi umum akan mengikuti pelatihan berkala tentang keselamatan lalu lintas, pelayanan publik, serta penggunaan teknologi terbaru dalam transportasi.
- Peningkatan Layanan: Berdasarkan hasil evaluasi dan umpan balik dari masyarakat, Dishub Walesi akan melakukan penyesuaian terhadap jadwal, rute, dan fasilitas transportasi untuk meningkatkan kualitas layanan.
V. Penutup
SOP ini harus dipatuhi oleh seluruh petugas Dishub Walesi yang terlibat dalam pengelolaan layanan transportasi umum. Setiap perubahan dan pembaruan dalam prosedur operasional akan disosialisasikan secara berkala untuk menjaga standar layanan yang konsisten.